LAPTOP

Gadai Laptop

Bisakah  Laptop di gadaikan seperti barang lain – Pertanyaan yang banyak timbul oleh kebanyakan orang mengenai pegadaian, dimana ingin meminjam dana modal (uang) dengan memberikan jaminan barang berharga berupa Laptop. Apakah bisa menggadaikan Laptop  seperti halnya pegadaian menerima gadai barang berharga lainnya.
Saya sempat bertanya ke petugas pegadaian di Unit. Mereka mengatakan bahwa tidak menerima gadai barang elektronik berupa laptop dengan alasan tidak ada tempat atau gudang untuk menyimpannya sehingga mereka hanya menerima gadai emas dan surat berharga seperti surat rumahatau BPKB Kendaraan, tapi ketika bertanya di cabang mereka menerima gadai laptop, karena mungkin ada gudang khusus yang luas.
Cabang dan Unit Terdapat perbedaan, maka bagi anda yang ingin menggadaikan laptop maka bisa datang ke Kantor Gading Atha  pegadaian terdekat di daerah Batam. Adapun pegadaian juga tidak menerima semua laptop, dengan seleksi khusus dengan standar laptop yaitu menggunakan spesifikasi INTEL Core I3.
Kemudian diserahkan ke Pegadaian dan Nasabah harus mengisi Form perjanjian terlebih dahulu. Untuk mengikat satu dengan yang lainnya sehingga tidak ada rugi merugikan. Kemudian pegadaian akan mentaksir harga laptop yang anda gadaikan. Ketika anda setuju dengan harga yang telah diputuskan maka pegadaian akan memberikan pinjaman dana berupa uang.
Perlu diketahui jika laptop anda tidak segera di tebus berdasarkan tempo yang ada dalam perjanjian maka Laptop yang anda gadaikan akan di Lelang.
 

3 komentar: