1. Foto Copy K.T.P
2. Surat kepemilikan barang ,surat pembelian, kwitansi,STNK,BPKB,
Sertivikat, surat jual beli
3. Bawa barang yang mau di gadaikan ke kantor Gading Artha untuk
mendapatkan penafsiran
4. Besar pinjaman maksimal 50% - 60% dari harga penafsiran
5. Dikenakan biaya jasa penitipan 6% jangka waktu 7 hari /seminggu dan
12% dengan jangka waktu 1 (satu) bulan
6. Administrasi Rp 20.000;
7. Barang tidak di tebus lebih satu minggu dari jatuh tempo akan di
lelang oleh pihak Pegadaian GADING ARTHA.
Add caption |
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.